Guru Bisa Menjadi Kepala Satuan Pendidikan, Simak Ketentuannya

Guru Bisa Menjadi Kepala Satuan Pendidikan
Guru Bisa Menjadi Kepala Satuan Pendidikan

TABLOIDELEMEN.com – Istilah jabatan dalam dunia pendidikan untuk Kepala Sekolah kini telah berubah dan atauran itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN dan RB) Nomor 21 Tahun 2024, tanggal10 Desember 2024.

Beberapa jabatan yang sebelumnya bersifat fungsional kini kembali ke nomenklatur guru, termasuk pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar.

Pengawas sekolah mengubah nomenklaturnya menjadi pendamping satuan pendidikan.

Bacaan Lainnya
Montage dibuat

Penilik sekolah juga berubah menjadi pendamping satuan pendidikan.

Pamong belajar menjadi pendidik pada jalur pendidikan nonformal.

Perubahan ini menekankan bahwa semua peran tersebut tetap berhubungan dengan kegiatan pembelajaran atau pendampingan.

Tetapi menggunakan istilah yang lebih menekan pada tugas pelatihan langsung kepada guru dansatuan pendidikan.

Guru Bisa Menjadi Kepala Satuan Pendidikan

Dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024, istilah kepala sekolah resmi berubah menjadi kepala satuan pendidikan

Tugas dan fungsinya tetap sama , yakni sebagai pemimpin di satuan pendidikan yang memiliki  tanggung jawab dalam mengelola dan mengembangkan kualitas pendidikan di sekolah.

Perubahan ini bersifat administratif dan tidak mengurangi peran penting kepala satuan pendidikan dalam proses pembelajaran dan manajemen sekolah.

Syarat Menjadi Kepala Satuan Pendidikan (Mengacu pada Dirjen GTK No. 59558/B/HK.03.01/2022) Kepala satuan pendidikan adalah tugas tambahan bagi guru dengan syarat sebagai berikut:

  1. Posisi ini terbuka bagi semua guru yang memenuhi kualifikasi
  2. Guru biasa dan tidak harus berasal dari Guru Penggerak.
  3. Usia maksimal kurang dari 56 tahun.
  4. Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
  5. Memiliki sertifikat pendidik
  6. Memiliki sertifikat pelatihan calon kepala sekolah (CKS) atau sertifikat guru penggerak .
  7. Pangkat minimal Penata Muda Tingkat 1 (Golongan 3B) bagi PNS.
  8. Jenjang jabatan: Guru Ahli Pertama.

 

 

Pos terkait

Montage dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *