GEMPUR Peduli Demokrasi Purbalingga Orasi Minta DPRD Kawal Hasil Putusan MK

Aliansi GEMPUR menyerahkan pernyataan sikap untuk mengawal Keputusan Mahkamah Konstusi kepada Ketua sementara DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan, usai melakukan aksi di depan gedung DPRD Purbalingga, Senin 26 Agustus 2024.
Aliansi GEMPUR menyerahkan pernyataan sikap untuk mengawal Keputusan Mahkamah Konstusi kepada Ketua sementara DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan, usai melakukan aksi di depan gedung DPRD Purbalingga, Senin 26 Agustus 2024.

TABLOIDELEMEN.com –  Aliansi Gerakan Masyarakat Purbalingga (GEMPUR) Peduli Demokrasi melakukan aksi mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.

Aksi orasi mengait putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Putusan itu merupakan angin segar bagi pelaksanaan demokrasi di negeri ini yang harus kita kawal bersama,” kata Koordinator Lapangan aksi, Dikki Yudha Driantama, Senin 26 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Aliansi GEMPUR menyerahkan pernyataan sikap untuk mengawal Keputusan MK mengait Pilkada kepada Ketua sementara DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan, usai melakukan aksi di depan gedung DPRD Purbalingga.

Dalam pernyataan sikapnya, GEMPUR meminta seluruh pemangku kepentingan di Purbalingga agar melaksanakan Putusan MK tersebut.

Beserta seluruh ketentuan perundangan yang memihak kepada kepentingan dan kedaulatan rakyat secara konsisten, Konsekuen dan menyeluruh.

Ketua Sementara DPRD Purbalingga, HR Bambang Irawan menyambut baik aksi dan audensi tersebut.

“Kami terus terang bangga dan senang, karena audiensi kali ini tidak terjadi keributan. Datang secara baik-baik dan hasilnya pun tidak sia-sia,” katanya.

Bambang Irawan berharap untuk bersama membenahi demokrasi di Kabupaten Purbalingga.

“Kami di DPRD Purbalingga siap untuk memfasilitasi apa yang menjadi kegelisahan. Aspirasi teman-teman semua akan kita teruskan kepada pemerintah pusat,” katanya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *