Fraksi PKB DPRD Banyumas Dukung Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

etua Fraksi PKB DPRD Banyumas Imam Ahfas
etua Fraksi PKB DPRD Banyumas Imam Ahfas

TABLOIDELEMEN.com – Fraksi PKB DPRD Banyumas mendukung masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Menurut kami, masa jabatan enam tahun itu memang tak cukup untuk Kades membangun Desanya,” kata Ketua Fraksi PKB DPRD Banyumas Imam Ahfas

Hal ini lantaran, biasanya pada dua hingga tiga tahun pertama masa jabatan akan digunakan untuk konsolidasi.

Sehingga, dengan perpanjangan masa jabatan tersebut diharapkam agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat Pilkades.

“Hal tersebut perlulah disadari, sebagai upaya untuk memastikan stabilitas pembangunan desa. Sebab, dampak politik Pilkades itu biasanya berlangsung lama,” kata dia.

Bacaan Lainnya
 Promo Laptop 2025

Seperti diketahui, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 39, diatur bahwa masa jabatan kades selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sehingga, lanjut Imam, dalam hal ini, Fraksi PKB DPRD Banyumas sejalan dan senafas dengan apa yang diperjuangkan oleh Kades-Kades se Indonesia.

Imam Ahfas menambahkan, Fraksi PKB di DPR RI pun turut mendukung tuntutan yang disampaikan oleh Kades-kades se Indonesia pada hari ini 17 Januari  di Jakarta.

“Fraksi PKB menyepakati beberapa hal, yaitu Memasukkan revisi UU Desa ke dalam Prolegnas prioritas 2023. Kemudian juga, sepakat memperjuangkan masa bakti atau masa jabatan kepala desa dari masa jabatan 6 tahun menjadi masa jabatan 9 tahun,” tandasnya.

 

 

 

 

 

Pos terkait

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *