Fahmi-Dimas Sah Jadi Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Terpilih Pilkada 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga resmi menetapkan H Fahmi Muhammad Hanif - Dimas Prasetyahani sebagai Bupati - Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024, di Bima Ballrom Hotel Grand Braling Purbalingga, Kamis 09 Januari 2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga resmi menetapkan H Fahmi Muhammad Hanif - Dimas Prasetyahani sebagai Bupati - Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024, di Bima Ballrom Hotel Grand Braling Purbalingga, Kamis 09 Januari 2025.

TABLOIDELEMEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga resmi menetapkan H Fahmi Muhammad Hanif – Dimas Prasetyahani sebagai Bupati – Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024.

Penetapan pasangan calon nomor urut 02 dalam Pilkada 2024 ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2025 serta tertuang dalam berita acara Nomor: 9/PL.01.9-BA/3303/2/2025.

Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari membacakan Keputusan KPU Kabupaten Purbalingga saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, di Bima Ballrom Hotel Grand Braling Purbalingga, Kamis 09 Januari 2025

Bacaan Lainnya
Montage dibuat

“Rapat Pleno kali ini merupakan tahapan ke-8 dari 10 tahapan yang ada,” katanya.

Ia menjelaskan, keputusan KPU ini berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU yang menyatakan pasangan Fahmi – Dimas unggul dengan perolehan suara 342.913 atau 61,47% dari jumlah suara sah.

Kemudian, keputusan ini juga berdasarkan surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa tidak adanya permohonan perselisihan pemilihan.

“Setelah ini atau tahap ke-9, KPU akan mengusulkan pasangan calon terpilih ke DPRD. Tahapan ke-10, atau tahap terakhir adalah pelantikan,” katanya.

Untuk pelantikannya lanjut Zamaahsari, sudah bukan lagi ranahnya KPU, akan tetapi ranahnya pemerintah.

Hal ini sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan terlaksana pada 7 Februari 2025 sedangkan Bupati dan Wakil Bupati tanggal 10 Februari 2025.

“Kalau ada dinamika informasi yang berkembang di publik itu bukan ranahnya KPU,” katanya.

Ia menyampaikan terima kasih atas peran serta seluruh elemen yang berperan dalam mensukseskan Pilkada 2024 lalu.

Karena partisipasi pemilih untuk Pilkada 2024 tercatat naik 1,32% dari Pilkada sebelumnya tahun 2020 yaitu dari 72,26% menjadi 74,58%.

Pos terkait

Montage dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *