Extrava Ganjar, Kelompok Pelaku Seni Budaya Resmi Dukung Ganjar Pranowo

Sekelompok seniman, artis, hingga influencer yang menamakan diri Extrava Ganjar mendukung Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo di pemilu 2024, di Rumah Aspirasi Ganjar Pranowo, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Sekelompok seniman, artis, hingga influencer yang menamakan diri Extrava Ganjar mendukung Bakal Calon Presiden (Bacapres) Ganjar Pranowo di pemilu 2024, di Rumah Aspirasi Ganjar Pranowo, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Extrava Ganjar

Basarah juga menyampaikan pandangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang telah membentuk tim koordinasi sukarelawan ini dengan pemahaman bahwa pemilihan presiden merupakan puncak demokrasi.

Dia mengingatkan, bahwa partai politik memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan calon presiden, tetapi kedaulatan suara rakyat harus tetap dijaga.

“Ibu Megawati memprakarsai Tim Koordinasi Relawan bukan hanya bertujuan untuk menjalin komunikasi dan silaturahmi, tetapi juga untuk mengoordinasikan politik antara rakyat yang memiliki kedaulatan dengan partai politik yang memiliki niat sama untuk memastikan calon presiden, Ganjar Pranowo, menjadi Presiden RI,” kata Basarah.

Bacaan Lainnya

Ketua Extrava Ganjar, Adi Adrian, mengungkapkan komitmennya untuk memastikan kemenangan Ganjar Pranowo dalam Pilpres 2024 mendatang.

“Mas Ganjar Pranowo sebagai sosok yang memiliki pemahaman yang mendalam tentang seni dan masa depan seni di Indonesia.

Proses pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan akan berlangsung dari 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai yang memiliki total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *