Dua Pengguna Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga

Dua pengguna sabu saat konferensi pers di Polres Purbalingga, Kamis 12 Oktober 2023 bersama Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya dalam bersama Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kaurbinops Satresnarkoba Ipda Sugiono. Foto: Mahendra Yudhi Krisnha | tabloidelemen.com
Dua pengguna sabu saat konferensi pers di Polres Purbalingga, Kamis 12 Oktober 2023 bersama Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya dalam bersama Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kaurbinops Satresnarkoba Ipda Sugiono. Foto: Mahendra Yudhi Krisnha | tabloidelemen.com

Barang bukti sabu

Ia merinci, Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka TKT berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,36 gram; 1 (satu) buah bungkus bekas rokok On Line warna Ungu dan 1 (satu) unit HP Lava warna Gold.

Dari tangan tersangka PT, barang buktinya yaitu 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk putih Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,51 gram

Lalu; 1 (satu) buah bungkus bekas rokok warna hitam; 1 (satu) buah buntalan tisue warna putih dan 1 (satu) unit HP merk Realmi C11 warna abu-abu hitam.

BACA JUGA: Ternyata Judi Online Terbesar Jawa Tengah Berada di Purbalingga, Ini Para Tersangka dan Perannya

Tersangka TKT mengaku memakai narkoba sudah dua kali. Pertama mendapat dari teman secara gratis.

Bacaan Lainnya
 Promo Laptop 2025

Sedangkan yang kedua kalinya membeli sendiri, hingga polisi mengamankannya saat mengambil pesanan.

“Tersangka juga mengaku memakai sabu, karena ada masalah rumah tangga dengan istrinya,” katanya.

Sementara itu, tersangka PT yang bekerja sebagai sopir travel mengaku memakai sabu agar tubuh menjadi fit saat bekerja.

BACA JUGA: Pramuka Purbalingga Siap Perang Narkoba, Stop Narkoba dan War on Drugs

“Tersangka PT merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu. Tahun 2015 pernah menjalani hukuman sembilan bulan penjara di Rutan Purbalingga akibat memakai sabu,” katanya.

AKP Achirul Yahya menambahkan, Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” jelasnya.

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *