Barang bukti sabu
Ia merinci, Polisi mengamankan barang bukti dari tersangka TKT berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,36 gram; 1 (satu) buah bungkus bekas rokok On Line warna Ungu dan 1 (satu) unit HP Lava warna Gold.
Dari tangan tersangka PT, barang buktinya yaitu 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk putih Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor ± 0,51 gram
Lalu; 1 (satu) buah bungkus bekas rokok warna hitam; 1 (satu) buah buntalan tisue warna putih dan 1 (satu) unit HP merk Realmi C11 warna abu-abu hitam.
BACA JUGA: Ternyata Judi Online Terbesar Jawa Tengah Berada di Purbalingga, Ini Para Tersangka dan Perannya
Tersangka TKT mengaku memakai narkoba sudah dua kali. Pertama mendapat dari teman secara gratis.
Sedangkan yang kedua kalinya membeli sendiri, hingga polisi mengamankannya saat mengambil pesanan.
“Tersangka juga mengaku memakai sabu, karena ada masalah rumah tangga dengan istrinya,” katanya.
Sementara itu, tersangka PT yang bekerja sebagai sopir travel mengaku memakai sabu agar tubuh menjadi fit saat bekerja.
BACA JUGA: Pramuka Purbalingga Siap Perang Narkoba, Stop Narkoba dan War on Drugs
“Tersangka PT merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu. Tahun 2015 pernah menjalani hukuman sembilan bulan penjara di Rutan Purbalingga akibat memakai sabu,” katanya.
AKP Achirul Yahya menambahkan, Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” jelasnya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News