TABLOIDELEMEN.com – Dua tersangka pengguna narkotika dan bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga berikut barang buktinya.
Tersangka pertama, TKT (34) merupakan warga Desa Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
BACA JUGA: Desa Sempor Lor Jadi Desa Bersinar dan Kampung Tangguh Anti Narkoba
Polisi menangkap pada Selasa 26 Septemebr 2023 sekira jam 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Sedangkan tersangka kedua yaitu PT (48) warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga pada Rabu 4 Oktober 2023 sekira jam 17.00 WIB.
BACA JUGA: Polres Purbalingga Jadikan Desa Meri Kampung Tangguh Anti Narkoba
“Kedua tersangka itu membeli narkotika jenis sabu melalui aplikasi Facebook. Setelah mebayar melalui transfer, barang dikirim suatu tempat dan kemudian mengambilnya untuk menggunakan sendiri,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya dalam konferensi pers bersama Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kaurbinops Satresnarkoba Ipda Sugiono, Kamis 12 Oktober 2023.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News