Dua Pengguna Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga

Dua pengguna sabu saat konferensi pers di Polres Purbalingga, Kamis 12 Oktober 2023 bersama Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya dalam bersama Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kaurbinops Satresnarkoba Ipda Sugiono. Foto: Mahendra Yudhi Krisnha | tabloidelemen.com
Dua pengguna sabu saat konferensi pers di Polres Purbalingga, Kamis 12 Oktober 2023 bersama Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya dalam bersama Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kaurbinops Satresnarkoba Ipda Sugiono. Foto: Mahendra Yudhi Krisnha | tabloidelemen.com

TABLOIDELEMEN.com – Dua tersangka pengguna narkotika dan bahan berbahaya (narkoba) jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Purbalingga berikut barang buktinya.

Tersangka pertama, TKT (34) merupakan warga Desa Sambeng Kulon, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

BACA JUGA: Desa Sempor Lor Jadi Desa Bersinar dan Kampung Tangguh Anti Narkoba

Polisi menangkap pada Selasa 26 Septemebr 2023 sekira jam 21.30 WIB di wilayah Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Sedangkan tersangka kedua yaitu PT (48) warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga pada Rabu 4 Oktober 2023 sekira jam 17.00 WIB.

Bacaan Lainnya
 Promo Laptop 2025

BACA JUGA: Polres Purbalingga Jadikan Desa Meri Kampung Tangguh Anti Narkoba

“Kedua tersangka itu membeli narkotika jenis sabu melalui aplikasi Facebook. Setelah mebayar melalui transfer, barang dikirim suatu tempat dan kemudian mengambilnya untuk menggunakan sendiri,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya dalam konferensi pers bersama Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kaurbinops Satresnarkoba Ipda Sugiono, Kamis 12 Oktober 2023.

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *