DPR RI Putuskan Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Bupati Tiwi: Harus Tingkatkan Pelayanan Lebih Baik Lagi

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi)
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi)

TABLOIDELEMEN.com – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) menyampaikan selamat kepada para Kepala Desa (Kades) terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Salah satu poin keputusan penting dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis 28 Maret 2024 adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan maksimal 2 periode.

“Regulasi baru itu mengatur masa jabatan kades dari enam tahun menjadi delapan tahun. Para Kades patut bersyukur. Semoga penambahan masa bakti ini membuat pembangunan di desa menjadi semakin baik,” kata Bupati Tiwi dalam keterangannya, Jumat 29 Maret 2024

Bacaan Lainnya
Montage dibuat

Bupati mengimbau, dengan terkabulnya tuntutan para Kades itu, perlu untuk meningkatkan layanan yang lebih baik lagi.

“Jika tidak, maka bisa menimbulkan kecemburuan sosial masyarakat yang membuat suasana tidak harmonis,” tegasnya.

Bupati Tiwi juga meminta dukungan agar target-target kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021 – 2026 bisa tercapai.

Sebab tahun 2024 merupakan tahun tahun terakhir masa jabatan pemerintahan ‘Tiwi – Dono’.

“Saya berharap kades tetap membantu Bupati dan Wakil Bupati agar target-target kinerja tahun ini bisa tercapai,” ucapnya.

 

 

Pos terkait

Montage dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *