DJP Pertimbangkan Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Antisipasi Libur Lebaran 2026

DJP Kementerian Keuangan membuka peluang untuk mengundur tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi.
DJP Kementerian Keuangan membuka peluang untuk mengundur tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi.

Kesiapan Sistem Coretax

Selain memantau pergerakan data, DJP memastikan keandalan sistem administrasi perpajakan Coretax dalam menghadapi lonjakan trafik.

Penguatan infrastruktur digital bertujuan agar proses pelaporan tetap berjalan mulus meskipun jutaan wajib pajak mengakses sistem secara bersamaan menjelang tenggat waktu.

Sejauh ini, performa sistem menunjukkan hasil memuaskan dengan jutaan SPT yang telah masuk ke pangkalan data nasional.

Berdasarkan data terkini, jumlah pelaporan SPT melalui ekosistem digital terus merangkak naik.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 6.691.081 SPT Tahunan telah masuk ke sistem.

Bacaan Lainnya
Promo Cleo 1 Liter

Dari total tersebut, mayoritas wajib pajak yakni sebanyak 6.685.865 menggunakan sistem Coretax DJP, sementara sisanya memanfaatkan layanan Coretax Form.

Angka ini mencerminkan antusiasme tinggi masyarakat dalam menunaikan kewajiban negara melalui jalur daring.

Evaluasi Sebelum Keputusan

Keputusan resmi mengenai perpanjangan masa lapor tetap menunggu lampu hijau dari Menteri Keuangan.

Bimo menjelaskan bahwa level kepercayaan terhadap kesiapan sistem dan tren pelaporan menjadi indikator utama dalam memberikan saran kepada pimpinan.

Hingga akhir Februari lalu, tercatat 5,41 juta wajib pajak telah mengirimkan laporan mereka, yang menunjukkan grafik pertumbuhan konsisten dibanding periode sebelumnya.

“Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin (memperpanjang pelaporan SPT),” tuturnya.

Sesuai regulasi yang berlaku, batas akhir penyampaian SPT bagi wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret tiap tahunnya.

Adapun bagi wajib pajak badan, pemerintah memberikan kelonggaran waktu hingga 30 April.

DJP berharap masyarakat tetap mengutamakan pelaporan lebih awal guna menghindari kendala teknis akibat penumpukan akses di akhir periode.

 

 

Pos terkait