TABLOIDELEMEN.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka peluang untuk mengundur tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi.
Langkah antisipasi ini muncul lantaran periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momentum mudik dan libur panjang Hari Idulfitri 1447 Hijriah.
Pemerintah menyadari bahwa aktivitas masyarakat yang meningkat selama Ramadan dapat memengaruhi kepatuhan pelaporan tepat waktu.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa otoritas perpajakan terus memantau dinamika penyampaian SPT hingga mendekati lebaran.
Jika grafik pelaporan menunjukkan tren positif dan tetap meningkat signifikan, DJP kemungkinan besar tidak akan mengubah jadwal yang ada.
Evaluasi mendalam terhadap data harian menjadi kunci sebelum pemerintah mengambil keputusan final terkait relaksasi batas waktu tersebut.
“Kita lihat seminggu sebelum Lebaran, kalau grafiknya bisa naik kemungkinan akan stay at it is, 31 Maret batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi,” kata Bimo Wijayanto mengutip laman, pajak.go.id, Jumat 13 Maret 2026.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News













