DJP Pertimbangkan Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan, Antisipasi Libur Lebaran 2026

DJP Kementerian Keuangan membuka peluang untuk mengundur tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi.
DJP Kementerian Keuangan membuka peluang untuk mengundur tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi.

TABLOIDELEMEN.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka peluang untuk mengundur tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi.

Langkah antisipasi ini muncul lantaran periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan momentum mudik dan libur panjang Hari Idulfitri 1447 Hijriah.

Pemerintah menyadari bahwa aktivitas masyarakat yang meningkat selama Ramadan dapat memengaruhi kepatuhan pelaporan tepat waktu.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa otoritas perpajakan terus memantau dinamika penyampaian SPT hingga mendekati lebaran.

Jika grafik pelaporan menunjukkan tren positif dan tetap meningkat signifikan, DJP kemungkinan besar tidak akan mengubah jadwal yang ada.

Bacaan Lainnya
Promo Cleo 1 Liter

Evaluasi mendalam terhadap data harian menjadi kunci sebelum pemerintah mengambil keputusan final terkait relaksasi batas waktu tersebut.

“Kita lihat seminggu sebelum Lebaran, kalau grafiknya bisa naik kemungkinan akan stay at it is, 31 Maret batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi,” kata Bimo Wijayanto mengutip laman, pajak.go.id, Jumat 13 Maret 2026.

Pos terkait