Dinkominfo Purbalingga Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik, PPID Harus Berikan informasi Sesuai Realita

TABLOIDELEMEN.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga menyelanggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Kegiatan yang berlansung PM Collaboration, Selasa 28 Februari 2023 menghadirkan narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah, Setiadi.

Kepala Dinkominfo Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti mengatakan, kegiatan mengait penilaian terhadap kabupaten/ kota oleh KI Jateng setiap tahunnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Komisi Informasi Jawa Tengah Resmi Dilantik, Lima Komisioner Siap Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik Bagi Masyarakat

Untuk itu pihaknya menggandeng seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan di Kabupaten Purbalingga selaku badan publik guna menggiatkan kembali kegiatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Kita senantiasa berkoordinasi, dan bersinergi. Tujuannya membangun Kabupaten Purbalingga lebih maju lagi khususnya dalam hal keterbukaan informasi publik yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat,” katanya.

BACA JUGA: Seribu Siswa SMP Menari Tarian Dawet Ayu Meriahkan Hari Jadi ke 452 Banjarnegara

Wakil Ketua KI Jateng, Setiadi mengatakan setiap PPID harus mempelajari tentang informasi yang boleh dan tidak boleh dipublikasi

Hal ini merujuk Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Selain itu, PPID juga punya tugas untuk melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran daftar informasi publik.

“PPID harus memberikan informasi yang sesuai realita tidak diada-adakan,” katannya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *