Dindikbud Purbalingga Pastikan PPDB Jenjang SD dan SMP Negeri Tidak Ada Pungutan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi

TABLOIDELEMEN.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi memastikan, selama proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023/2024  jenjang SD dan SMP Negeri di Purbalingga harus bebas dari pungutan.

“Semua pembiayaan PPDB menggunakan dana BOS,” katanya usai membuka Pekan Olahraga dan Seni Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Group E Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX dan X, di SLB Negeri Purbalingga, Selasa 13 Juni 2023.

Ia menambahkan, pelaksanaan PPDB ini menjadi tanggungjawab sekolah dengan membentuk panitia PPDB.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, dalam proses PPDB, seluruh sekolah harus transparan dan harus sesuai dengan juknis dari Dindikbud Kabupaten Purbalingga.

“Untuk SD dan SMP Negeri, tidak boleh ada pungutan. Baik yang mengatasnamakan komite sekolah maupun yang lainnya,” katanya

Tri Gunawan juga meminta agar masyarakat berani melaporkan penyimpangan yang ada saat penyelenggaraan PPDB.

“Jika mengetahui dan menemukan penyimpangan pada pelaksanaan PPDB, tegurlah penyelenggara atau lapor ke kami dengan menyertakan bukti. Jangan takut,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *