Dindikbud Purbalingga Pangkas Jam Belajar di Sekolah Selama Ramadan

Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga, Heru Sri Wibowo
Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga, Heru Sri Wibowo

TABLOIDELEMEN.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga resmi memberlakukan penyesuaian kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

Kebijakan ini menyasar seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP guna memberikan kenyamanan bagi murid dalam menjalankan ibadah puasa.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga Nomor 400.3/4 tertanggal 16 Februari 2026.

Melalui instruksi ini, pemerintah daerah memangkas durasi jam pelajaran serta membatasi pemberian pekerjaan rumah (PR) bagi para siswa.

Kepala Dindikbud Kabupaten Purbalingga, Heru Sri Wibowo, menekankan agar setiap satuan pendidikan mengutamakan kondisi psikologis anak.

Bacaan Lainnya

Pihaknya melarang guru memberikan beban tugas yang menuntut penggunaan gawai serta internet secara berlebihan atau memerlukan biaya besar.

“Kegiatan pembelajaran mandiri tanggal 18 sampai 21 Februari 2026. Tidak boleh membebani murid dengan PR atau tugas yang memerlukan biaya besar maupun penggunaan gawai dan internet secara intensif,” tegas Heru Sri Wibowo.

Jam Belajar di Sekolah Selama Ramadan

Selama masa Ramadan, sekolah fokus pada peningkatan pembinaan karakter.

Murid muslim akan mengikuti kegiatan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, serta kajian keislaman.

Sementara itu, pihak sekolah wajib memfasilitasi bimbingan rohani bagi murid non-muslim sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

Heru menambahkan bahwa penugasan bagi siswa harus bersifat sederhana dan mampu mempererat hubungan anak dengan anggota keluarga.

“Penugasan hendaknya sederhana, bisa dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial,” lanjutnya.

Mengenai teknis waktu, seluruh jenjang sekolah memulai aktivitas pada pukul 07.30 WIB.

Durasi satu jam pelajaran untuk tingkat SD berkurang menjadi 30 menit, sedangkan tingkat SMP menjadi 35 menit.

Untuk jenjang PAUD, kegiatan berlangsung hingga pukul 09.30 WIB atau menyesuaikan dengan perkembangan anak.

Meskipun murid menjalani pembelajaran mandiri di rumah pada 18–21 Februari 2026, para guru dan tenaga kependidikan tetap masuk kerja.

Pemerintah mengatur total jam kerja ASN sektor pendidikan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu.

Guru memanfaatkan waktu tersebut untuk menjalankan tugas pokok serta pengembangan kompetensi.

Memasuki penghujung Ramadan, pemerintah menetapkan libur bersama Idulfitri pada 16 hingga 27 Maret 2026.

Seluruh aktivitas pendidikan akan kembali aktif secara normal pada Senin, 30 Maret 2026.

Heru berharap momentum ini menjadi ruang bagi penguatan mentalitas siswa.

“Penguatan pendidikan karakter murid pada bulan Ramadan merupakan momentum penting yang harus berjalan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Pos terkait