Dinas P dan K Cilacap Siap Awasi Sendiri Penggunaan Anggaran Sarana Penunjang Pendidikan

Dinas P dan K Kabupaten Cilacap memaparkan Capaian Kinerja 2022 dan Rencana Kinerja 2023 dalam Pers Rilis yang diikuti awak media cetak, elektronik, dan online. Foto: Estanto Prima Yuniarto
Dinas P dan K Kabupaten Cilacap memaparkan Capaian Kinerja 2022 dan Rencana Kinerja 2023 dalam Pers Rilis yang diikuti awak media cetak, elektronik, dan online. Foto: Estanto Prima Yuniarto

TABLOIDELEMEN.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Kabupaten Cilacap memastikan pembangunan sarana penunjang pendidikan sesuai dengan spesifikasi kontrak pengadaan guna mendapatkan bangunan fasilitas pendidikan yang baik.

“Kami akan memastikan dan mengawasi langsung proses maupun hasil pembangunannya sendiri,” kata Kepala Dinas P dan K Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono dalam Pers Rilis Capaian Kinerja 2022 dan Rencana Kinerja 2023 di Aula Dinas P dan K Kabupaten Cilacap, Jumat 20 Januari 2023.

Oleh karena itu lanjut Sadmoko,  untuk memastikan kewajiban ini berjalan dengan baik, kami mewajibkan rekanan untuk melampirkan surat pernyataan bahwa pekerjaan mereka telah memenuhi spesifikasi

Bacaan Lainnya

Nantinya rekanan yang mengerjakan proyek fisik di sini pada akhir pekerjaan wajib membuat pernyataan di atas meterai bahwa pekerjaannya sudah sesuai 100 persen

“Sehingga nanti kalau ada apa-apa, mereka harus bertanggung jawab,” tegas Sadmoko.

Penggunaan Anggaran

Dia menerangkan, maksud spesifikasi tersebut yaitu penggunaan material sesuai dengan kontrak pengadaan barang/jasa.

“Spek (spesifikasi) bagi kami adalah harga mati. Satu lembar kayu pun kalau itu tidak sesuai spesifikasi, saya tidak mau menandatangani dokumen-dukumennya,” tegasnya.

Ditanya tentang pengawasan, dia menekankan bahwa kepala sekolah yang melaksanakan pekerjaan fisik, wajib melakukan pengawasan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan secara bertahap hingga selesai 100 persen.

“Kepala sekolah saya beri tugas mengawasi dan secara langsung melaporkan kepada saya secara langsung juga tentang tahapannya hingga 100 persen,” katanya.

Ditegaskan pula, data laporan dari kepala sekolah akan kami sandingkan apabila nanti ada yang tidak sesuai.

“Kalau ada apa-apa, nanti urusannya dengan APH (aparat penegak hukum) bahwa yang bersangkutan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai standar,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *