Dilarang memberikan uang kepada pengemis, kenapa ya?

pengemis

Pekerjaan meminta- minta belas kasihan orang di pinggir jalan biasa di sebut pengemis, biasanya mereka meminta dekat lampu merah.

Baca Juga : Trik Emak Ini Bikin Kamu Sukses Menawar

Saat lampu berwarna merah mereka melancarkan aksinya, meminta uang kepada pengguna jalan raya, montor maupun mobil.

Bacaan Lainnya

Pertama- tama harus dulu ketahui bahwa larangan itu sudah ada di aturan perda nomor 8 tahun 2007 pasal 61.

Aturan tersebut melarang orang untuk mengemis dan melarang  para pengguna jalan raya untuk memberikan uang kepada pengemis.

Hukumannya tidak tanggung-tanggung, baik si pengemis maupun pemberi di hukum dengan denda minimal 100 ribu dan maksimal 20 JT.

Dalam islam memberi kepada mereka yang membutuhkan di sebut sedekah, namun mengapa beri uang kepada pengemis itu dilarang?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *