Di Purbalingga, Kendaraan Hilang di Tempat Parkir Bakal Dapat Ganti Rugi 20 Persen Harga Pasar

Kehilangan kendaraan di areal parkir resmi tepi jalan umum bakal mendapat ganti rugi 20 persen dari harga pasar.
Kehilangan kendaraan di areal parkir resmi tepi jalan umum bakal mendapat ganti rugi 20 persen dari harga pasar.

Kendaraan hilang di areal parkir resmi tepi jalan umum Purbalingga bakal mendapat ganti rugi 20 persen dari harga pasar.

Ketentuan itu tercantum dalam pasal 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Parkir Tepi Jalan Umum.

Raperda itu merupakan produk inisiatif Komisi IV DPRD Purbalingga. Selain Raperda Penyelenggaraan Parkir, DPRD juga mengajukan Raperda Pengarusutamaan Gender, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga Tahun 2022-2042.

Bacaan Lainnya

Raperda tersebut diserahkan DPRD kepada bupati dalam rapat paripurna DPRD pekan lalu.

[irp]

Pada bagian penjelasan atas pasal 31 Raperda itu disebutkan, ganti rugi hanya diberikan atas kehilangan atau kerusakan kendaraan pada saat parkir. Kehilangan barang barang berharga yang ditinggal di kendaraan tidak termasuk subyek yang diganti kerugiannya.

“Memang pada pasal 31 itu disebutkan, kehilangan atau kerusakan kendaraan saat parkir menjadi tanggung jawab pengelola atau juru parkir. Tapi kami bersama Dinas Perhubungan belum sampai pembahasan pasal itu,” tutur Ketua Komisi IV DPRD Purbalingga, Teguh Dwiyanto, Selasa siang.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *