Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menemukan ribuan anggota Partai Politik (Parpol) berpotensi ganda dalam tahapan verifikasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim, mengungkapkan, Bawaslu telah melakukan pengawasan tahapan verifikasi administrasi pendaftaran partai politik melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, mulai 16 hingga 25 Agustus lalu.
BACA JUGA: Pemilu 2024 Bawaslu Purbalingga Butuh Anggaran Rp 19,9 Miliar
“Bawaslu menemukan data keanggotaan partai politik yang berpotensi ganda sebanyak 2.911 orang. Yakni ganda internal dari seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Purbalingga,” katanya, Selasa 30 Agustusan 2022.
Dia menambahkan, Bawaslu telah menyampaikannya kepada KPU Kabupaten Purbalingga sebagai saran perbaikan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irawanto menjelaskan, dalam melakukan pencermatan kegandaan tersebut, Bawaslu Kabupaten Purbalingga menggunakan beberapa indikator untuk menemukan data kegandaan tersebut.
“Yakni nama, nomor Kartu Tanda Anggota (KTA) dan alamat,” katanya.
Teguh mengungkapkan, bahwa saran perbaikan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga dalam rangka pencegahan.
Serta, meminimalisir potensi sengketa proses antara KPU dan partai politik calon peserta pemilihan umum 2024 mendatang.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News