Defisit Anggaran UHC Purbalingga Ancam Layanan Kesehatan Masyarakat

Program Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC)
Program Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC)

TABLOIDELEMEN.com – Program Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Purbalingga menghadapi ancaman serius akibat krisis anggaran pada awal tahun 2026.

Keterbatasan APBD memicu defisit pembiayaan sekitar Rp 30 miliar, yang kini berdampak langsung pada kecepatan aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga, Miswanto, menyebutkan bahwa total kebutuhan ideal anggaran UHC mencapai lebih dari Rp 50 miliar.

Namun, kemampuan keuangan daerah saat ini hanya sanggup mengalokasikan sekitar Rp 26 miliar.

Beban pemerintah daerah kian berat setelah pemerintah pusat menonaktifkan ribuan data Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari tanggungan APBN.

Bacaan Lainnya
 Tahun Baru 2026

“Sumber anggarannya masih kurang sekitar Rp 30 miliar yang belum tertutup. Kondisi ini memaksa perubahan skema layanan menjadi sistem cut-off,” kata Miswanto,  Sabtu 10 Januari 2025

Menurutnya, penerapan aturan cut-off tersebut mengakibatkan kepesertaan BPJS warga baru aktif setelah melewati proses verifikasi selama 14 hari.

Padahal, sebelumnya Purbalingga menggunakan sistem non cut-off yang memungkinkan kartu langsung aktif saat warga membutuhkan pengobatan.

“Perubahan teknis ini menimbulkan kegelisahan di tingkat masyarakat bawah, terutama bagi pasien yang memerlukan penanganan medis darurat,” katanya.

Layanan Kesehatan Masyarakat

Guna mengatasi persoalan ini tegas Miswanto, Komisi III DPRD mendesak Bupati Purbalingga segera mengambil langkah diskresi.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Kepala daerah memiliki ruang hukum untuk mengambil kebijakan khusus dalam kondisi darurat demi kepentingan pelayanan public,” tegasnya.

Miswanto juga mengkritisi wacana penggunaan dana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk menutup celah anggaran tersebut.

Ia menilai dana zakat dan infak memiliki keterbatasan jumlah sehingga hanya bersifat stimulan, bukan solusi permanen untuk membiayai layanan kesehatan massal.

Sebagai langkah jangka pendek, DPRD mendorong pemerintah daerah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah pusat agar penonaktifan PBI dapat ditangguhkan.

Selain itu, Bupati perlu menjajaki skema pendanaan alternatif melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau pihak ketiga.

“Tentunya agar hak kesehatan dasar masyarakat Purbalingga tetap terjamin tanpa hambatan birokrasi,” katanya.

 

Pos terkait