Dana BOS 2025 Punya Aturan Baru, Simak Rinciannya

Dana BOS 2025 Punya Aturan Baru
Dana BOS 2025 Punya Aturan Baru

TABLOIDELEMEN.com – Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler 2025 kini mempunyai aturan baru.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, telah menetapkan rincian terkait aturan penggunaan dana BOS 2025 ini mencakup PAUD, SD, SMP, SMA, serta pendidikan kesetaraan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Mendikdasmen (Kepmendikdasmen) No 8/P/2024 tanggal 27 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

“Dana BOS dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Pendidikan Kesetaraan serta PAUD dihitung berdasarkan indeks biaya pendidikan di tiap daerah,” kata Mendikdasmen, Abdul Mu’ti seperti tertulis dalam laman Kemendikbud, Senin 17 Februari 2025.

Sedangkan untuk penghitungan alokasi dana itu dengan mengalikan jumlah siswa dengan satuan biaya sesuai ketetapan masing-masing daerah.

Penggunaan Dana BOS

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 63 Tahun 2023, dana BOS Reguler 2025 untuk mendukung berbagai kegiatan operasional sekolah, antara lain:

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB):

  1. Biaya duplikasi formulir pendaftaran.
  2. Pengumuman PPDB.
  3. Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah untuk anak dan orang tua.
  4. Pengembangan Perpustakaan:
  5. Penyediaan buku teks utama, buku pendamping, serta buku digital.
  6. Penyediaan buku non-teks dan buku digital.
  7. Pencetakan modul serta perangkat ajar.

Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler:

  1. Penyediaan alat pendidikan dan bahan pendukung pembelajaran.
  2. Pembiayaan untuk pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi.
  3. Pengadaan aplikasi dan perangkat lunak pembelajaran.
  4. Penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler, termasuk pembiayaan untuk lomba.

Kegiatan Asesmen dan Evaluasi Pembelajaran:

  1. Penyelenggaraan ujian harian, tengah semester, dan akhir semester.
  2. Pembiayaan untuk kegiatan asesmen lainnya.

Administrasi Kegiatan Sekolah:

  1. Pengelolaan operasional rutin sekolah untuk pembelajaran tatap muka dan jarak jauh.
  2. Pembiayaan untuk keperluan kebersihan, seperti sabun pembersih tangan, disinfektan, masker, dan lainnya.

Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan:

  1. Pengembangan kompetensi guru dan tenaga pendidik lainnya.
  2. Pembiayaan terkait inovasi dalam metode pembelajaran.

Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa:

  1. Pembiayaan untuk listrik, internet, dan air.
  2. Pembayaran untuk kebutuhan kesehatan siswa, tenaga pendidik, dan lainnya.

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah:

  1. Sementara untuk pemeliharaan alat pembelajaran dan prasarana sekolah lainnya.
  2. Pengadaan alat multimedia pembelajaran.

Pembayaran Honor Guru Non-ASN:

  1. Pembayaran honor untuk guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan belum mendapat tunjangan profesi.
  2. Pembayaran honor maksimal 50% dari alokasi dana BOS yang diterima oleh sekolah.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *