TABLOIDELEMEN.com – Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengingatkan agar Sekolah Dasar (SD) tidak mewajibkan calon murid kelas 1 SD mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) atau bentuk tes lainnya.
“Artinya, calon murid tidak wajib bisa calistung untuk mendaftar dalam PMB kelas 1 SD,” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Hal ini sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menghapus tes calistung dari proses seleksi penerimaan murid baru di jenjang sekolah dasar (SD).
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Menurut Kemendikdasmen, kebijakan ini untuk memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh anak, tanpa memandang kemampuan awal mereka dalam membaca, menulis, dan berhitung.
Tujuannya adalah menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan inklusif, serta mendorong pendekatan pembelajaran yang lebih holistik.
Salah satu ketentuan adalah mengenai kemampuan calistung.
Calon murid kelas 1 SD wajib memenuhi persyaratan umum terkait usia dan telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya, harus berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Usia 7 tahun ke atas menjadi prioritas dalam PMB kelas 1 SD.
Selain itu, calon murid dengan usia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan juga bisa mendaftar dalam PMB kelas 1 SD.
Tidak hanya itu, calon murid dengan usia 5 tahun 6 bulan juga boleh mendaftar dalam PMB kelas 1 SD.
Namun, usia 5 tahun 6 bulan hanya bagi calon murid yang memiliki kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News