TABLOIDELEMEN.com – Dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, SMP Negeri 2 Purbalingga siap menerima 256 orang murid untuk 8 Rombongan Belajar (Rombel) dalam 45% jalur domisili, 20% afirmasi, 30% prestasi dan 5% Mutasi.
Kepala SMP Negeri 2 Purbalingga, Soderi melalui Wakil Kepala Bidang Humas, Septiningsih menjelaskan, SPMB ini akan terselenggara mulai 23 Juni 2025 hingga 5 Juli 2025.
Untuk seleksi Jalur Domisili memperhatikan domisili calon murid berdasarkan klasifikasi pembagian wilayah domisili 1 dan domisili 2.
Serta titik koordinat alamat domisili calon murid sesuai Kartu Keluarga dengan titik koordinat satuan Pendidikan.
Wilayah Jalur Domisili SMP Negeri 2 Purbalingga
Rinciannya untuk jalur domisili di SMP Negeri 2 Purbalingga meliputi domisil 1 adalah calon murid yang berada di wilayah Kelurahan Bancar.
Lalu, untuk domisili 2, Kecamatan Purbalingga meliputi Purbalingga Wetan, Purbalingga Kidul, Purbalingga Kulon, Purbalingga Lor, Penambongan, Kedungmenjangan Jatisaba, Wirasana, Kembaran Kulon, Kandanggampang, Toyareja, dan Bojong.
Kemudian wilayah Kecamatan Kaligondang meliputi Desa Penaruban, Kembaran Wetan,Kalikajar, Sempor Lor, Lamongan, Brecek, Slinga.
Untuk wilayah Kecamatan Kalimanah meliputi Kelurahan Karangmanyar dan Kalikabong
“Serta Kelurahan Karangsentul wilayah Kecamatan Padamara. Untuk wilayah Kecamatan Bojongsari meliputi Desa Galuh dan Brobot,” katanya.
SPMB 2025 di SMP Negeri 2 Purbalingga
Selain itu lanjut Septiningsih, terdapat jalur afirmasi yakni untuk calon murid yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang masih berlaku dan atau merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Cara melihat terdaftar pemegang KIP adalah unduh dan cetak KIP Digital melalui https://pip.kemendikdasmen.go.id/, lalu scan barcode KIP untuk mengetahui berlaku atau tidak.
Kemudian untuk melihat menjadi penerima PKH atau bukan adalah kunjungi website cek bansos https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Pastikan pada kolom PKH, tercantum “YA” artinya sebagai penerima PKH.
“Untuk kriteria lain seperti anak panti, ATS, AUSTS ada penjelasanya dalam juknis,” katanya.
Ia menambahkan, untuk jalur mutase, Masa perpindahan tugas orang tua adalah maksimal 1 tahun, tertanggal antara 23 Juni 2024 hingga 22 Juni 2025.
Penggunaan Surat Keterangan Domisili sebagai pendukung bahwa orang tua dan keluarga pindah domisili karena perpindahan tugas
“Jadi surat keterangan domisili hanya berlaku untuk jalur mutase dan jalur lainnya tidak menggunakan,” katanya.
Ia mengatakan, seleksi jalur prestasi berdasarkan nilai peringkat dengan rumus enam puluh persen dari nilai AKAD atau Asesmen Kompetensi Akademik Daerah (A).
Lalu ditambah (B) dengan empat puluh persen dari nilai rata-rata rapor Sekolah/Madrasah semester VIII (delapan) hingga semester xii (dua belas) pada mata pelajaran.
Kemudian ada penambahan dengan nilai bonus kejuaraan (C) dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan tertinggi di bidang akademik.
Maupun non-akademik pada tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, nasional, dan internasional.
“Rumusnya adalah Nilai Peringkat = (60% XA) + (40% X B) + C,” katanya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News