Camat di Purbalingga Harus Tempati Rumah Dinas, Bupati Tiwi: Jangan sampai susah ditemui

Kantor Camat Kutasari, Kabupaten Purbalingga
Kantor Camat Kutasari, Kabupaten Purbalingga

TABLOIDELEMEN.com – Camat di Kabupaten Purbalingga sebagai kepala wilayah harus menempati rumah dinas yang sudah disediakan

Tujuannya agar mempermudah menemui masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi, keluhan atau konsultasi.

“Camat harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Jangan sampai susah ditemui,” ujar Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dalam arahan dalam konsolidasi penyelenggaraan pemerintahan di Pendopo Dipokusumo, Kamis 19 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut, hadir camat se – Kabupaten Purbalingga. Bupati Tiwi didampingi oleh Kepala Dinpermasdes dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan.

Bupati Tiwi menyatakan camat sebagai kepala wilayah juga harus menjalin silaturahmi yang baik dengan tokoh-tokoh masyarakat.

“Camat harus sering ‘ngendong’, silaturahmi untuk menjalin kedekatan emosional dengan masyarakat,” imbuhnya.

Camat juga diharapkan harus sering turun ke lapangan untuk mengawal program kerja dan pembangunan yang dilaksanakan di wilayah.

Selain itu, camat juga harus bisa menjadi rujukan ketika para perangkat desa ingin melakukan kordinasi dan konsultasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan.

“Saya meminta camat harus bersinergi dan kolaborasi dengan pemerintahan di desa, program prioritas dari pusat ke daerah sampai desa harus sinkron dan bergerak bersama agar kebijakan pemerintah terlaksana dengan baik,” imbuhnya.

Salah satu program kerja prioritas adalah pengentasan kemiskinan. Sebagaimana diketahui masih ada 62 desa yang masuk dalam daftar desa miskin di Kabupaten Purbalingga.

Selain itu, kegiatan penanganan stunting juga menjadi prioritas sebab masih ada 57 desa yang menjadi lokus intervensi pencegahan stunting.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *