TABLOIDELEMEN.com – Satlantas Polres Purbalingga menggeser unit bus SIM Keliling menuju Kantor Kecamatan Bobotsari pada Selasa pagi.
Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan tingginya aktivitas ekonomi dan mobilitas pemohon di wilayah utara.
Petugas memulai operasional tepat pukul 09.00 WIB guna menyerap animo masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A dan C secara cepat.
Langkah ini mencerminkan upaya Polri dalam mendekatkan birokrasi kepada masyarakat di pusat-pusat keramaian.
Kehadiran layanan ini membantu pemohon menghemat waktu karena proses verifikasi berlangsung secara transparan dan sistematis.
Petugas di lapangan secara aktif memandu pemohon untuk mengikuti alur pendaftaran, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pencetakan kartu.
Efisiensi ini memicu respon positif dari pemohon yang memiliki kesibukan tinggi.
Para pemohon wajib menyiapkan syarat administrasi berupa dua lembar fotokopi KTP dan satu lembar fotokopi JKN.
Petugas juga meminta pemohon menyertakan SIM lama yang masih berlaku sebagai dasar perpanjangan.
Untuk memudahkan pemohon, tim medis dan penguji psikologi siaga di lokasi guna menerbitkan surat keterangan yang diperlukan.
Sinergi antarpetugas ini memastikan alur perpanjangan berjalan tanpa hambatan birokrasi yang rumit.
Polisi mengingatkan bahwa kepatuhan memiliki SIM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menyangkut keselamatan di jalan raya.
Dokumen resmi ini menjadi bukti bahwa pengendara telah memenuhi syarat teknis dan psikologis dalam berkendara.
Mengingat ancaman denda yang cukup besar bagi pelanggar, kepolisian mengimbau pemohon Bobotsari untuk rutin memeriksa masa berlaku identitas mengemudi mereka.
Kesadaran ini sangat penting guna mendukung terciptanya ketertiban lalu lintas secara menyeluruh.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News














