Bupati Tiwi Kukuhkan Pengurus PKRT Kecamatan Purbalingga

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi usai mengukuhkan pengurus Pengurus Paguyuban Ketua RT (PKRT) Kecamatan Purbalingga, di Pendopo Soewarno, Kecamatan Purbalingga Kamis 29 Agustus 2024.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi usai mengukuhkan pengurus Pengurus Paguyuban Ketua RT (PKRT) Kecamatan Purbalingga, di Pendopo Soewarno, Kecamatan Purbalingga Kamis 29 Agustus 2024.

TABLOIDELEMEN.com – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi mengukuhkan pengurus Pengurus Paguyuban Ketua RT (PKRT) Kecamatan Purbalingga, di Pendopo Soewarno, Kecamatan Purbalingga Kamis 29 Agustus 2024.

“Selama saya melihat, keberadaan PKRT telah banyak berkontribusi. Dulu di Dinsos untuk verifikasi dan validasi (verval) data kemiskinan, kita gandeng PKRT dan ternyata akurasi data 5 besar terbaik se Jateng,” kata Bupati Tiwi.

Bupati Tiwi mengajak para Ketua RT untuk mensosialisasikan program pemerintah berupa bantuan Dana Stimulan kepada warganya.

Bacaan Lainnya

“Bantuan cuma-cuma, bukan pinjaman ini siap untuk kelompok usaha sektor pertanian, UMKM dan Wisata ini guna pengembangan ekonomi,” tegasnya.

Ia mengakui, semenjak para Ketua RT menjadi satu dalam wadah PKRT, koordinasi antara Ketua RT dengan pemangku wilayah dan pemerintah daerah menjadi lebih mudah.

“Atas besarnya peran PKRT ini, kami berkomitmen meningkatkan kesejahteraan para Ketua RT di Purbalingga,” katanya.

Meski honor Ketua RT menjadi tanggungjawab Pemerintah Desa/Kelurahan namun Bupati bisa mengatur standar satuan harga (SSH) terkait besaran honor.

“Insya Allah, mulai tahun 2025 akan ada kebijakan dari pemerintah dalam rangka membuat SSH untuk standarisasi honor RT ini bisa ditingkatkan,” katanya.

Oleh karena itu, Bupati Tiwi mengingat Ketua RT jabatannya mendasari SK Kepala Desa/Kelurahan maka sinergitas dengan Pemerintah Desa/Kelurahan harus dibangun.

“Tugas Ketua RT adalah menjaga ketertiban, keamanan warga masyarakat yang ada di satu desa/kelurahan. Saya titip sinergitas harus terbangun dengan baik karena pemerintah tidak bisa kerja sendirian,” katanya.

Sebagai informasi, pengukuhan Pengurus PKRT Kecamatan Purbalingga juga bersamaan dengan Penyerahan SK Penyesuaian Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Purbalingga mendasarkan UU terbaru tentang Desa.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *