Bupati Tiwi Bagikan Bansos dan Bankesra Senilai Rp6,7 Miliar untuk Masyarakat Purbalingga

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) membagikan bantuan sosial (Bansos) dan bantuan kesejahteraan rakyat (Bankesra) total senilai Rp 6.750.000.000, di Pendopo Dipokusumo, Selasa 12 Desember 2023
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) membagikan bantuan sosial (Bansos) dan bantuan kesejahteraan rakyat (Bankesra) total senilai Rp 6.750.000.000, di Pendopo Dipokusumo, Selasa 12 Desember 2023

TABLOIDELEMEN.com – Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) membagikan bantuan sosial (Bansos) dan bantuan kesejahteraan rakyat (Bankesra) total senilai Rp 6.750.000.000.

Bansos ini untuk orang dengan kecacatan berat (ODKB), anak yatim-piatu, penderes jatuh/kecelakaan kerja, korban kebakaran rumah, kematian keluarga tidak mampu.

Sedangkan Bankesra untuk pegawai pembantu pencatat nikah (P3N), takmir Masjid Agung Darussalam, penyuluh agama non-PNS, guru madrasah diniyah dan guru ngaji pondok pesantren.

Bacaan Lainnya

“Mudah mudahan memberikan manfaat motivasi semangat bagi bapak ibu. Untuk merasa tidak sendirian. Karena ada pemerintah yang memberikan sentuhan. Semoga berkah barokah bagi kita semua,” kata Bupati Tiwi usai penyerahan Bansos dan Bankesra, di Pendopo Dipokusumo, Selasa 12 Desember 2023

Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk-KBPPPA) Kabupaten Purbalingga, Eni Sosiatman merinci, Bansos untuk 300 orang ODKB sebesar Rp 300.000 x 6 bulan

Lalu, Yatim-Piatu 5000 orang masing-masing Rp 200.000; penderes kecelakaan 8 orang total Rp 15.000.000.

Korban kebakaran rumah 1 orang mendapat Rp 1000.000 dan santunan kematian keluarga tidak mampu 8 orang masing-masing Rp 500.000.

Bankesra P3N, sebanyak 389 orang mendapat Rp 150.000 x 12 bulan; Takmir Masjid Agung Darussalam 35 orang mendapat Rp 250.000 x 12 bulan

Kemudian, Penyuluh Agama Islam non PNS sebanyak 162 orang mendapat Rp 150.000 x 12 bulan.

“Guru Madin sebanyak 1794 orang mendapat Rp 150.000 x 12 bulan; dan Guru Ngaji Pondok Pesantren sejumlah 480 orang mendapat 150.000 x 12 bulan,” katanya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *