Ia menegaskan, melalui SE tersebut, Purbalingga tidak ingin seperti beberapa daerah lain yang melegalkan daging anjing. SE tersebut bertujuan melindungi kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.
“Anjing bukanlah hewan ternak dan konsumsi. Sehingga tidak layak untuk konsumsi baik dari sisi kesehatan maupun perlindungan hewan. Ada risiko penularan zoonosis akibat mengkonsumsi daging anjing,” katanya.
Ia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga agar Purbalingga menjadi kabupaten yang bersih peredaran dan perdagangan daging anjing.
“Siapapun yang mendapati adanya peredaran dan atau perdagangan daging anjing di Purbalingga untuk dilaporkan kepada pejabat yang berwenang,” katanya
Untuk diketahui, belum lama ini Kabupaten Purbalingga menerima penghargaan Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dari Yayasan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Kesejahteraan Hewan.

Bagi saya yang juga seorang ibu rumah tangga, menulis dapat dijadikan media terapi. Berbagi cerita, mengungkapkan emosi, meredakan stres, dan melepaskan kebosanan.
Baca update artikel lainnya di Google News