Bupati Purbalingga Tiwi Larang Perdagangan Daging Anjing

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Tiwi melarang peredaran dan perdagangan daging anjing di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Tiwi melarang peredaran dan perdagangan daging anjing di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga.

 

Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi) melarang peredaran dan perdagangan daging anjing di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Pastikan Pengamanan Mudik Maksimal

Bacaan Lainnya

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 035/10540 Tanggal 1 Oktober 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/ Perdagangan Daging Anjing.

Baca Juga:  Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Minta Vaksinasi Covid-19 untuk Anak Dipercepat

Kepala Dinas Pertanian (Dinpertan) Purbalingga, Mukodam  mengatakan, pihaknya terus memantau.

Sejak terbitnya SE Bupati tersebut dalam tiga tahun belakangan tidak ada lagi adanya penyembelihan/ penjualan/ perdagangan daging anjing.

“Di Purbalingga tidak ada warung makan yang khusus menyajikan daging anjing,” katanya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *