Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi Melantik 34 Kepala Desa, Amanah Undang-Undang Mesti Dijalankan

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi saat pelantikan di alun-alun Purbalingga, Jumat 16 Desember 2022 pagi.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi saat pelantikan di alun-alun Purbalingga, Jumat 16 Desember 2022 pagi.

TABLOIDELEMEN.com –   Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi melantik 31 Kepala Desa (Kades) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk periode tahun 2022-2028 dan 3 Kades hasil pemilihan antar waktu (PAW) periode tahun 2022-2025

Kabupaten Purbalingga resmi dilantik. Pelantikan Kepala Desa tersebut berlangsung di

“Sekiranya kepercayaan dan amanat yang diemban di pundak Bapak-Ibu sekalian betul-betul bisa dijalankan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab,” kata  Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi saat pelantikan di alun-alun Purbalingga, Jumat 16 Desember 2022 pagi.

Dalam sambutan pelantikan, Bupati turut memberi ucapan selamat dan menghimbau para Kades terpilih yang baru saja dilantik untuk segera melakukan serah terima jabatan (sertijab) dan segera melangsungkan konsolidasi internal dengan jajaran perangkat desa serta lembaga kemasyarakatan desa.

“Segera petakan permasalahan yang ada di desa, jika peta permasalahan sudah ada, kami yakin Bapak-Ibu bisa tahu langkah apa saja yang akan ditempuh melalui program nyata untuk mengatasi permasalahan yang ada di desa.” tandasnya.

Bacaan Lainnya
HUT RI 80

Kemudian, dalam kurun waktu maksimal 3 bulan setelah pelantikan, lanjut Bupati, para Kades harus membuat Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Tingkat Desa (RPJMDes).

Dalam RPJMDes terdapat penjabaran program, visi-misi, serta target apa saja yang akan dicapai oleh para Kades. S

Sedangkan untuk Kades terpilih hasil PAW cukup melanjutkan RPJMDes yang sudah ada sampai dengan tahun 2025.

“Yang berikutnya, bagi para Kades terpilih juga harus segera memahami regulasi terkait pemerintahan desa, yakni Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa. UU ini akan menjadi panduan Bapak-Ibu dalam melangkah. Insya Allah jika panjenengan berpedoman dengan UU No. 6 tahun 2014 secara tepat, maka keputusan-keputusan yang dihasilkan juga akan tepat aturan dan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Bupati Tiwi.

 

 

 

 

 Kecap ABC

Pos terkait

Tinggalkan Balasan