Bupati Fahmi Siap Perjuangkan Honor Guru Madrasah Non-ASN di Purbalingga

Bupati Purbalingga, Fahmi M Hanif, mempertegas tekadnya meningkatkan kesejahteraan para guru madrasah non-ASN yang terhimpun pada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Purbalingga.
Bupati Purbalingga, Fahmi M Hanif, mempertegas tekadnya meningkatkan kesejahteraan para guru madrasah non-ASN yang terhimpun pada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Purbalingga.

TABLOIDELEMEN.com – Bupati Purbalingga, Fahmi M Hanif, mempertegas tekadnya meningkatkan kesejahteraan para guru madrasah non-ASN yang terhimpun pada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Purbalingga.

Walaupun kondisi fiskal daerah tertekan pemotongan dana transfer pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tetap berkomitmen menambah alokasi honor bagi guru madin melalui APBD Perubahan 2026 dan APBD 2027.

Guru-guru madrasah yang belum PPPK, belum inpassing, dan belum menerima TPG harus mendapat perhatian pemerintah.

“Apa pun yang pemerintah daerah sanggup lakukan, semaksimal mungkin akan kami usahakan,” kata Bupati Fahmi saat menghadiri acara Doa Bersama dan Ngobrol Bareng Masbup yang PGSI selenggarakan pada Pendapa Dipokusumo, Sabtu 29 November 2025.

Selain dukungan melalui anggaran daerah, Bupati Fahmi juga menegaskan Pemkab konsisten mendengarkan serta menyuarakan perjuangan para guru secara konstitusional kepada pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Aspirasi ini menyangkut penambahan kuota PPPK bagi guru madrasah dan peningkatan kuota Program Indonesia Pintar (PIP) milik Kementerian Agama.

“Sebagai pemangku pemerintahan, saya akan mendukung dan mengawal agar aspirasi ini bisa menyentuh pemerintah pusat, baik DPR RI maupun kementerian terkait. PPPK adalah kebijakan pusat, oleh karena itu perlu kita kawal bersama,” jelas Fahmi.

Ia menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi intensif dengan Anggota DPR RI Komisi VIII agar penambahan kuota PPPK dan PIP Purbalingga dapat terealisasi.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Zahid Khasani, turut menyampaikan dukungan kuatnya terhadap perjuangan guru madrasah non-ASN.

Tetapi, ia mengingatkan para guru bahwa penambahan kuota PPPK maupun PIP sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Karena itu, para guru perlu mengikuti seluruh prosedur dan regulasi yang berlaku,” katanya.

 

 

 

Pos terkait