TABLOIDELEMEN.com – Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, mengeluarkan instruksi tegas mengenai regulasi kepegawaian di lingkungan pendidikan.
Langkah ini menyusul momentum pengambilan sumpah dan pelantikan 333 kepala sekolah, 5 orang CPNS, serta 13 pejabat fungsional di Pendapa Dipayuda Adigraha, Selasa 10 Maret 2026.
Fokus utama arahan tersebut menyoroti larangan rekrutmen tenaga honorer secara mandiri oleh pihak sekolah yang kini harus berhenti total.
Kebijakan ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah membatasi alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027 mendatang.
Oleh karena itu, kepala sekolah memikul tanggung jawab untuk tidak menciptakan beban fiskal baru melalui kontrak kerja non-resmi.
“Satu poin penting dalam masalah kepegawaian adalah terkait pengangkatan tenaga honorer. Saya mengingatkan para kepala sekolah untuk tidak mengangkat tenaga honorer,” tegas Amalia.
Jalur Resmi Rekrutmen BKN
Amalia menekankan bahwa skema pengadaan pegawai ke depan hanya melalui pintu resmi, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Mekanisme ini sepenuhnya mengikuti standar operasional prosedur dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia guna menjamin legalitas serta kesejahteraan pengajar.
Bupati meminta para pemimpin sekolah menghindari praktik pembuatan kontrak mandiri yang tidak memiliki landasan hukum kuat.
Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi ketidakpastian status bagi para pekerja di sektor pendidikan.
“Saya minta tidak ada lagi pengangkatan dalam bentuk apapun yang dikontrakkan dengan kepala sekolah,” pungkasnya.

Satu di antara cara untuk mendapatkan hasil menulis yang maksimal adalah dengan melihatnya sebagai sebuah petualangan.
Hanya dengan berpetualangan, saya mengetahui dan menemukan keberagaman materi tulisan.
Baca update artikel lainnya di Google News


















