Bupati Banjarnegara Lantik 333 Kepala Sekolah dan Tekankan Disiplin

Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, mengambil sumpah serta melantik sebanyak 333 Kepala Sekolah se-Kabupaten Banjarnegara. Prosesi khidmat ini berlangsung di Pendapa Dipayuda Adigraha pada Selasa, 10 Maret 2026, yang juga menyertakan pelantikan 5 orang CPNS serta 13 pejabat fungsional lainnya.
Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, mengambil sumpah serta melantik sebanyak 333 Kepala Sekolah se-Kabupaten Banjarnegara. Prosesi khidmat ini berlangsung di Pendapa Dipayuda Adigraha pada Selasa, 10 Maret 2026, yang juga menyertakan pelantikan 5 orang CPNS serta 13 pejabat fungsional lainnya.

TABLOIDELEMEN.com – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melakukan perombakan besar-besaran pada struktur kepemimpinan satuan pendidikan.

Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, mengambil sumpah serta melantik sebanyak 333 Kepala Sekolah se-Kabupaten Banjarnegara.

Prosesi khidmat ini berlangsung di Pendapa Dipayuda Adigraha pada Selasa, 10 Maret 2026, yang juga menyertakan pelantikan 5 orang CPNS serta 13 pejabat fungsional lainnya.

Dalam pidato arahannya, Bupati Amalia memberikan instruksi keras terkait regulasi kepegawaian, transformasi digital pendidikan, hingga aspek moralitas ASN.

Fokus utama tertuju pada penghentian total rekrutmen tenaga honorer secara mandiri oleh pihak sekolah.

Bacaan Lainnya
Promo Cleo 1 Liter

Langkah ini selaras dengan amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) tahun 2022.

Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah daerah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027 mendatang.

“Satu poin penting dalam masalah kepegawaian adalah terkait pengangkatan tenaga honorer,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kepala sekolah tidak boleh memberikan harapan palsu kepada masyarakat melalui kontrak kerja mandiri yang tidak memiliki dasar hukum resmi.

Sesuai aturan yang ada, rekrutmen tenaga honorer secara mandiri oleh pihak sekolah sudah berhenti total.

“Saya minta tidak ada lagi pengangkatan dalam bentuk apapun yang berkontrak dengan kepala sekolah. Skema rekrutmen ke depan hanya melalui jalur resmi P3K dan CPNS sesuai aturan BKN,” tegas Amalia.

Pos terkait