BUMN Pangan Segera Ambil Alih Distribusi Minyakita, Kemendag Kebut Regulasi Anyar

Minyakita
Minyakita

TABLOIDELEMEN.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mematangkan aturan baru terkait mekanisme penyaluran produk minyak goreng rakyat, Minyakita.

Otoritas perdagangan menjadwalkan peluncuran regulasi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pangan ini pada pekan depan.

Langkah strategis tersebut bertujuan memperkokoh rantai pasok komoditas pokok bagi masyarakat.

Direktur Tertib Niaga Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Mario Josko, mengonfirmasi rencana tersebut seusai memantau kondisi Pasar Pucang Anom, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 5 Desember 2025.

Josko menyatakan bahwa naskah regulasi telah rampung dan kini tengah masuk tahap pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah mengambil kebijakan ini karena ingin memperkuat fungsi BUMN pangan sebagai penyangga stok nasional,” katanya.

Josko menaruh harapan besar agar aturan teranyar mampu mendongkrak kapasitas perusahaan pelat merah dalam menjamin kelancaran suplay.

Terutama menuju pasar-pasar tradisional. Dengan demikian, kelangkaan barang yang kerap memicu gejolak harga dapat teratasi.

Sejalan dengan hal itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya telah menegaskan kewajiban distribusi melalui BUMN Pangan, termasuk Perum Bulog dan ID Food.

Pihaknya mematok target pelaksanaan penuh mulai tahun 2026 dengan kuota penyaluran minimal 35 persen.

Skema ini bertujuan mengendalikan ketersediaan stok sekaligus mengunci harga agar tetap patuh pada Harga Eceran Tertinggi (HET).

Ia menegaskan, Kemendag akan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024.

“Tentunya sebagai landasan hukum kuat bagi tata kelola minyak goreng rakyat yang lebih berkeadilan,” katanya.

 

 

Pos terkait