Bulan Januari-September 2022, Polda Jateng Tertibkan 147.380 Pengendara Motor Gunakan Knalpot Brong

Polda Jateng Tertibkan 147.380 Pengendara Motor Gunakan Knalpot Brong
Polda Jateng Tertibkan 147.380 Pengendara Motor Gunakan Knalpot Brong

TABLOIDELEMEN.com – Selama bulan Januari hingga Agustus 2022, 35 polres di jajaran Polda Jateng telah melakukan penindakan terhadap 147.380 pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

“Penegakan hukum bukan untuk menghukum tetapi dalam rangka mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar di wilayah Jawa Tengah,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers bidang lalu lintas dalam rangka Hari Lalu Lintas ke-67 di Mapolda Jateng, Senin 19 September 2022.

Kapolda menyatakan, puluhan ribu knalpot brong diamankan karena menyebabkan bising dan mengganggu lingkungan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Hal ini bisa mengakibatkan gesekan emosional, mengganggu konsentrasi kendaraan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *