TABLOIDELEMEN.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutuskan dan memerintahkan menunda seluruh proses dan tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
PN Jakarta Pusat telah memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu selama 2,4 tahun atau Juli 2025.
Keputusan penundaan Pemilu 2024 berawal dari PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima, Kamis 2 Maret 2023
Gugatan Partai Prima itu dilayangkan pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
“Menghukum Tergugat (KPU RI) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News