TABLOIDELEMEN.com – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberikan klarifikasi resmi mengenai status hukum Koperasi Swadharma Pematangsiantar.
Langkah ini bertujuan meluruskan persepsi publik agar tidak mengaitkan perseroan dengan kasus hukum koperasi tersebut.
BNI memandang perlu adanya pemisahan identitas yang jelas guna menjaga reputasi perbankan nasional.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan bahwa akta pendirian Koperasi Swadharma tahun 2007 bersifat mandiri.
Koperasi memiliki struktur kepengurusan serta manajemen operasional independen yang berada sepenuhnya di luar kendali BNI.
Hubungan antara keduanya terbatas pada keanggotaan pegawai internal secara sukarela.
“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Penegasan ini membantah keterlibatan perseroan dalam tawaran simpanan kepada pihak luar yang menjanjikan imbal hasil tinggi.
Faktanya, koperasi tersebut terindikasi melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) melalui penawaran produk ilegal.
Selain itu, temuan indikasi pemalsuan dokumen semakin memperkeruh situasi hukum pada wilayah Pematangsiantar.
Komitmen BNI pada Perlindungan Nasabah dan Layanan Resmi
Guna memitigasi risiko, BNI telah mengeluarkan larangan operasional koperasi di area kantor bank sejak 2016 silam.
Perseroan secara konsisten menyatakan bahwa hubungan hukum para deposan hanya terjalin dengan pihak pengelola koperasi.
Meski demikian, bank tetap menaruh simpati atas kekhawatiran masyarakat yang terkena dampak langsung perkara ini.
BNI menjamin keamanan seluruh dana nasabah bank serta kelancaran layanan perbankan sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan.
Masyarakat harus senantiasa memverifikasi legalitas setiap produk keuangan melalui kanal resmi sebelum menempatkan dana mereka.
BNI mendorong publik agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang mengatasnamakan institusi besar tanpa izin resmi.
Hal ini penting demi mencegah kerugian finansial akibat salah persepsi terhadap entitas koperasi independen.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” kata Okki.
Melalui penyelesaian secara transparan, perseroan yakin keadilan bagi semua pihak akan terwujud melalui jalur pengadilan yang sah.
“BNI tetap fokus menjaga integritas bisnis serta memberikan pelayanan terbaik bagi jutaan nasabah setia,” pungkas Okki.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita









