Besok 14 November 2023, KPU RI Gelar Undian Nomor Urut Capres dan Cawapres

Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto. Foto kolase: tabloidelemen.com
Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo Subianto. Foto kolase: tabloidelemen.com

TABLOIDELEMEN.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bakal mengundi nomor urut pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) pada Selasa 14 November 2023.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan, nomor urut capres dan cawapres diundi satu hari setelah penetapan daftar calon tetap Pemilihan Presiden 2024.

“14 November 2023, jam 19:00 WIB malam,” kata Idham di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Idham mengatakan, merujuk pada Pasal 235 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, penetapan nomor urut pasangan capres cawapres melalui undian dalam rapat pleno KPU terbuka.

Hadir dalam rapat itu, semua pasangan calon satu hari setelah pengumuman daftar calon tetap capres dan cawapres.

Pernyataan itu Idham sampaikan sekaligus merespons usulan agar nomor urut capres dan cawapres tidak ada pengundian.

“Penetapan pasangan capres-cawapres ada aturannya. Dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yaitu pada 13 November 2023,” ujar Idham.

Pengundian nomor urut itu akan mengundang para pasangan yang telah terdaftar dan terverifikasi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan hadir.

Nantinya, pengundian nomor urut capres dan cawapres akan disiarkan di YouTube.

Saat ini terdapat tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) terdiri dari Partai Nasdem, PKS, dan PKB. Telah mendaftarkan diri ke KPU pada 19 Oktober lalu.

Pada hari yang sama, PDI-P dan PPP mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga telah mendaftarkan ke KPU.

Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokratmendaftar ke KPU pada 25 Oktober lalu.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *