Iwan juga menekankan bahwa saat ini terdapat permasalahan yakni 1,6 juta guru yang belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan karena belum tersertifikasi dan menunggu antrian PPG.
“RUU Sisdiknas mengatur solusi terhadap permasalahan tersebut. Untuk guru berstatus ASN, kita ingin mereka mendapatkan penghasilan yang lebih baik melalui undang-undang ASN dengan demikian guru ASN yang belum mendapatkan tunjangan profesi akan otomatis mendapatkan kenaikan melalui tunjangan yang diatur oleh undang-undang ASN,”.
Ia mengatakan, untuk guru berstatus non ASN tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah,” katanya
Dengan demikian lanjutnya, yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan gaji yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, tentunya yayasan dan guru hubungannya akan semakin harmonis
“Kita ingin yayasan penyelenggara juga bisa lebih berdaya dalam mengelola SDM yang dimiliki,” tegasnya

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News