Benarkah RUU Sisdiknas Jamin Perbaikan Tunjangan Guru?, Ini Kata Kemendikbudristek

https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/
https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/

TABLOIDELEMEN.com – Dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdikanas), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berupaya untuk menujukkan komitmen agar kesejahteraan guru di Indonesia mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik lag

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril menyatakan, Visi Pendidikan Profesi Guru (PPG) di tahun 2022 yaitu mewujudkan keseimbangan kebutuhan dan pemenuhan guru (supply & demand) secara kuantitas dan kualitas.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

RUU ini kata Iwan Syahril mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN

“Akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *