TABLOIDELEMEN.com – PT Pertamina Patra Niaga memberlakukan aturan ketat bagi konsumen BBM bersubsidi jenis Biosolar mulai 15 September 2026.
Pembeli wajib memperlihatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) fisik kepada petugas SPBU sebelum melakukan pengisian.
Saat ini pihak korporasi masih menjalankan masa transisi, uji coba, sekaligus sosialisasi masif kepada publik hingga 14 September 2026.
Langkah ini bertujuan mencocokkan data fisik kendaraan dengan informasi yang tersimpan dalam sistem database digital.
BACA JUGA:Aturan Beli BBM Pakai STNK Resmi Batal, Pertamina Minta Maaf
Pengawasan ketat ini sanggup memangkas potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi serta mencegah praktik pengisian berulang oleh oknum nakal.
Pencegahan Penyelewengan BBM Subsidi di Lapangan
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan pemahaman mengenai tujuan utama kebijakan baru tersebut.
verifikasi dokumen murni untuk menjamin penyaluran BBM tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.
“tujuan pengecekan STNK adalah untuk mencegah pengisian berulang yang berujung pada penyalahgunaan BBM subsidi. Dan satu lagi, ini tidak ada kaitannya dengan pajak kendaraan bermotor,” ujar Rusminto.
Petugas SPBU memeriksa kesesuaian pelat nomor serta jenis kendaraan dengan data pada sistem QR Code selama masa sosialisasi.
Konsumen menanggung risiko penolakan layanan jika nomor polisi dan tipe armada berbeda dari data resmi.
Pihak SPBU juga melarang keras pembelian Biosolar bagi pemilik kendaraan yang belum mengantongi QR Code resmi.
Sanksi Tegas Penolakan Layanan Tanpa Dokumen Resmi
Penerapan sanksi penolakan layanan berlaku penuh begitu masa transisi berakhir pada 14 September 2026.
Petugas SPBU bakal langsung menolak transaksi konsumen Biosolar yang tidak membawa dokumen kendaraan sah.
“Jadi sampai 14 September itu adalah masa transisi, uji coba, serta sosialisasi ke masyarakat. Dengan waktu yang cukup panjang, diharapkan masyarakat sudah tahu dan memahami kebijakan dan aturan ini,” katanya.
Skema pemeriksaan dokumen fisik ini sementara menitikberatkan pada konsumen Biosolar.
Kendati demikian, manajemen tidak menutup kemungkinan menerapkan mekanisme serupa untuk skema pembelian Pertalite pada masa mendatang.
Pengendara wajib membawa SIM dan STNK setiap saat demi mematuhi tata tertib lalu lintas.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News























