Begini Tupoksi dan Struktur BAPPISUS Lembaga Pengawasan Era Prabowo

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS)
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS)

TABLOIDELEMEN.com – Presiden Republik Indonesia membentuk Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS) untuk mengoptimalkan pengawasan program pembangunan nasional.

Lembaga nonstruktural ini resmi berdiri melalui Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024.

BAPPISUS merupakan wujud pengembangan dari unit khusus kepresidenan untuk memperkuat pemantauan serta investigasi hal khusus.

Aries Marsudiyanto memimpin lembaga strategis ini sejak pengangkatannya pada 23 Oktober 2024.

Dalam struktur pemerintahan era Presiden Prabowo Subianto, BAPPISUS beroperasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.

Bacaan Lainnya

Keberadaannya memperkuat fungsi pengawasan bersama Kantor Staf Presiden dan Dewan Ekonomi Nasional.

Tugas Utama dan Wewenang Investigasi BAPPISUS

BAPPISUS mengemban tugas menyelenggarakan dukungan langsung kepada Presiden dalam mengawasi, mengendalikan, serta menelusuri pelaksanaan kegiatan pembangunan.

Perpres No. 159 Tahun 2024 menegaskan kewenangan lembaga ini dalam mengidentifikasi hambatan teknis proyek pemerintah.

Selain fungsi evaluasi dan pelaporan, BAPPISUS memiliki wewenang melakukan koordinasi lintas kementerian.

Lembaga ini berhak meminta data serta informasi perkembangan pembangunan nasional secara berkala.

Struktur Organisasi dan Tata Kerja BAPPISUS

Struktur BAPPISUS mencakup posisi Kepala yang membawahi Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian.

Serta Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi Khusus.

Sekretariat khusus bertugas mendukung kelancaran administrasi operasional harian.

Tenaga profesional mengisi jajaran deputi demi menjamin independensi serta akurasi pengawasan.

Masa jabatan seluruh pimpinan beserta tenaga profesional BAPPISUS berlangsung paling lama menyamai masa bakti Presiden.

 

 

 

Pos terkait