TABLOIDELEMEN.com – Presiden Republik Indonesia membentuk Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS) untuk mengoptimalkan pengawasan program pembangunan nasional.
Lembaga nonstruktural ini resmi berdiri melalui Peraturan Presiden Nomor 159 Tahun 2024.
BAPPISUS merupakan wujud pengembangan dari unit khusus kepresidenan untuk memperkuat pemantauan serta investigasi hal khusus.
Aries Marsudiyanto memimpin lembaga strategis ini sejak pengangkatannya pada 23 Oktober 2024.
Dalam struktur pemerintahan era Presiden Prabowo Subianto, BAPPISUS beroperasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Keberadaannya memperkuat fungsi pengawasan bersama Kantor Staf Presiden dan Dewan Ekonomi Nasional.
Tugas Utama dan Wewenang Investigasi BAPPISUS
BAPPISUS mengemban tugas menyelenggarakan dukungan langsung kepada Presiden dalam mengawasi, mengendalikan, serta menelusuri pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Perpres No. 159 Tahun 2024 menegaskan kewenangan lembaga ini dalam mengidentifikasi hambatan teknis proyek pemerintah.
Selain fungsi evaluasi dan pelaporan, BAPPISUS memiliki wewenang melakukan koordinasi lintas kementerian.
Lembaga ini berhak meminta data serta informasi perkembangan pembangunan nasional secara berkala.
Struktur Organisasi dan Tata Kerja BAPPISUS
Struktur BAPPISUS mencakup posisi Kepala yang membawahi Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian.
Serta Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi Khusus.
Sekretariat khusus bertugas mendukung kelancaran administrasi operasional harian.
Tenaga profesional mengisi jajaran deputi demi menjamin independensi serta akurasi pengawasan.
Masa jabatan seluruh pimpinan beserta tenaga profesional BAPPISUS berlangsung paling lama menyamai masa bakti Presiden.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News




















