Begini Isi Pakta Integritas Netralitas ASN di Purbalingga

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purbalingga yang terdiri sekira 8100 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti secara serentak ikrar netralitas pegawai ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Jum'at 24 November 2023.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Purbalingga yang terdiri sekira 8100 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti secara serentak ikrar netralitas pegawai ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Jum'at 24 November 2023.

TABLOIDELEMEN.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Herni Sulasti memimpin ikrar netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

ASN di lingkungan Pemkab Purbalingga itu terdiri sekira 8100 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti secara serentak ikrar netralitas pegawai ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

BACA JUGA: Oknum Pimpinan Parpol Intimidasi ASN di Purbalingga, Bupati Tiwi: Saya orang pertama yang berada di depan bela ASN

Bacaan Lainnya

Baik secara luring di Pendopo Dipokusumo maupun secara dari melalui Zoom Meeting di masing-masing instansi.

Hadir menyaksikan ikrar itu, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Wakil Bupati Sudono, Jajaran Forkopimda, KPU dan Bawaslu Purbalingga.

BACA JUGA: ASN Purbalingga Berikrar Netral dalam Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

“Saya harap pengucapan ikrar ini oleh seluruh ASN dapat menjawab keresahan Parpol yang menyangsikan netralitas ASN Purbalingga,” kata Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi usai Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN, Jum’at 24 November 2023.

Begini isi ikrar netralitas pegawai ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sekaligus pakta integritas

  1. Menjaga dan menegakan prinsip netralitas Pegawai ASN pada instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu Tahun 2024;
  2. Menghindari konflik kepentingan. Tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu;
  3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong;
  4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *