Cetak KK Lewat IKD
Datangi kantor Dukcapil terdekat
Setelah download IKD, masuk ke aplikasi dan ikuti prosesnya.
Klik Daftar
Jika Anda pengguna baru dan belum pernah mengaktivasi IKD, tekan Pendaftaran Online.
Masukkan data diri, mulai dari NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan email.
Tekan Proses
Periksa data yang dimasukkan sebelumnya, jika sudah yakin semuanya benar klik Kirim.
Selanjutnya ikuti proses verifikasi wajah, scan QR yang diberikan petugas dan juga memberikan enam digit nomor PIN.
Jika telah aktif, selanjutnya:
Buka IKD
Masuk ke akun IKD, pakai PIN dari petugas sebelumnya.
Klik Pelayanan
Masuk ke menu Permohonan Cetak Kartu Keluarga.
Tulis alasan pengajuan
Klik Ajukan, untuk memantau permohon bisa dilihat melalui Pemantauan Layanan.
Setelah mendapat persetujuan, masyarakat bisa mengunduh KK langsung dari aplikasi atau email terdaftar.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News