Bayar PKB di Samsat Keliling Purbalingga, Jumat 1 Agustus 2025

UP3AD Samsat Kabupaten Purbalingga terus memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dengan menyediakan Samsat Keliling.
UP3AD Samsat Kabupaten Purbalingga terus memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dengan menyediakan Samsat Keliling.

TABLOIDELEMEN.com – Samsat keliling merupakan fasilitas pemerintah yang dapat menjadi pilihan  mudah bagi masyarakat Purbalingga untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

UP3AD Samsat Kabupaten Purbalingga terus memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dengan menyediakan Samsat Keliling.

Dalam layanan ini UP3AD Samsat Purbalingga menerjunkan tiga kendaraan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

Serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dengan mendekatkan layanan di berbagai lokasi strategis

Pembayaran pajak ini  tanpa harus datang ke kantor pusat.

Bacaan Lainnya
Oxygen

Hari ini, layanan samsat keliling Purbalingga akan hadir di tiga titik.

Bagi anda yang ingin melakukan pembayaran harap persiapkan dokumen  STNK asli dan KTP sebagai persyaratan pembayaran.

JUM’AT – Pukul 09.00 WIB – pukul 12.00 WIB

  1. Kaligondang (Kantor Kecamatan)
  2. Pengadegan (Depan Alfamart Redjo Mulyo)
  3. Terminal Jompo

SETIAP HARI KERJA (SENIN – SABTU)

Kecamatan Bukateja dan Kecamatan Bobotsari

Manfaat Bayar Pajak di Samsat Keliling

PKB merupakan satu dari lima jenis pajak yang termasuk ke dalam pajak provinsi.

Serta menjadi sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pemerintahan daerah dan juga pembangunan daerah.

Ada lima manfaat PKB bagi daerah, lima manfaat tersebut adalah :

  1. Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
  2. Berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  3. Berguna untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
  4. Membantu peningkatan pendapatan Kabupaten/Kota.
  5. Meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Sesuai dengan amanat UU PDRD, paling sedikit 10 persen dari bagi hasil pemerintah daerah kabupaten/kota dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Selain itu, sebagian dari pajak kendaraan tersebut juga untuk alokasi pada pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas baik darat, laut, udara, kereta api dan lalu lintas jalan.

 

 

ROG PHONE PROMO

Pos terkait