Bawaslu Purbalingga Temukan Ratusan Data Belum Sesuai Ketentuan

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Misrad menyerahkan data hasil pengawasan pencermatan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa, terhadap DPS kepada perwakilan KPU Purbalingga.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Misrad menyerahkan data hasil pengawasan pencermatan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa, terhadap DPS kepada perwakilan KPU Purbalingga.

TABLOIDELEMEN.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Purbalingga menemukan ribuan data dalam DPS yang belum sesuai ketentuan.

Hal ini sebagai hasil pengawasan pencermatan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa, terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan KPU Purbalingga sejak 12 April lalu.

“Dari data yang jumlahnya hampir ribuan tersebut, baru 435 data yang telah kami sampaikan kepada KPU, sebagai saran perbaikan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim, Kamis 4 Mei 2023

Bacaan Lainnya

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Misrad menjelaskan, kendala data dukung lampiran saran perbaikan terjadi

Karena data dukung tersebut harus dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang terlebih dahulu, seperti Pemdes, Kelurahan, dan Dindukcapil.

Oleh sebab itu, Bawaslu Purbalingga telah menginstruksikan jajaran Panwaslu Desa dan Kecamatan untuk lebih intens berkoordinasi, berkomunikasi serta berkolaborasi dengan instansi terkait

“Tentuya, dalam pelaksanaan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, pada sub tahapan Pengumuman DPS menuju DPSHP,” katanya.

Atas saran perbaikan tersebut diatas, Bawaslu kabupaten Purbalingga mendorong KPU Kabupaten Purbalingga untuk menganalisis dan menindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan terkait

“Paling lambat 5 hari sejak surat saran perbaikan,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *