Bawaslu Purbalingga Temukan 435 Data Belum Sesuai Ketentuan, Ini Rinciannya

Bawaslu Purbalingga Temukan 435 Data Belum Sesuai Ketentuan
Bawaslu Purbalingga Temukan 435 Data Belum Sesuai Ketentuan

TABLOIDELEMEN.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Purbalingga menemukan ribuan data dalam DPS yang belum sesuai ketentuan.

Hal ini sebagai hasil pengawasan pencermatan jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa, terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan KPU Purbalingga sejak 12 April lalu.

“Dari data yang jumlahnya hampir ribuan tersebut, baru 435 data yang telah kami sampaikan kepada KPU, sebagai saran perbaikan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim, Kamis 4 Mei 2023

Bacaan Lainnya

Adapun dari 435 data yang telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Purbalingga sebagai saran perbaikan tersebut, jika dirinci adalah sebagai berikut:

  1. Pemilih meninggal dunia sejumlah: 227 Data Pemilih;
  2. Pemilih Bukan Penduduk setempat: 1 Data Pemilih;
  3. Pemilih Salah Penempatan TPS: 3 Data Pemilih;
  4. Pemilih Pindah Domisili: 128 Data Pemilih;
  5. Pemilih Ganda: 2 Data Pemilih;
  6. Pemilih yang terdapat ketidak lengkapan dan ketidak cocokan elemen data pemilih dalam DPS: 7 Data Pemilih;
  7. Pemilih memenuhi syarat  belum masuk dalam Daftar Pemilih: 44 Data Pemilih;
  8. DPS yang diumumkan ditampilkan tidak secara urut abjad: 23 TPS.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *