Bawaslu Purbalingga Ingatkan Kampanye Harus Kantongi STTP

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Misrad
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Misrad

TABLOIDELEMEN.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Purbalingga mengingatkan agar setiap kampanye dalam Pemilu 2024 harus mempunyai Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad mengatakan, STTP merupakan dokumen yang penting untuk memastikan bahwa setiap pelaksanaan kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ada aturannya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 dan 20 Tahun 2023. Setiap kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka harus ada STTP,” katanya, Rabu 3 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, hal ini bertujuan agar setiap kampanye dapat terawasi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

“Kami menyarankan, pimpinan Partai Politik dan peserta pemilu lainnya mengajukan STTP untuk setiap kegiatan kampanye. Ini penting sekali. Yakni untuk menjaga keadilan dan integritas Pemilu,” katanya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah menemukan 812 Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar.

Ratusan APK itu terpasang di 18 kecamatan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2016.

Serta, Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.

“Kami mencatat hingga akhir Desember 2023. Ada 812 APK telah melanggat. Bawaslu Purbalingga telah menyampaikan hasil catatan pelanggaran ini kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga,” kata Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad.

Ia meegaskan, sebelum mulai tahapan kampanye, pihaknya telah mengimbau kepada pimpinan Partai Politik untuk memasang APK sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Meski demikian, pelanggaran pemasangan APK masih terjadi. Kami terus mengingatkan kembali untuk seluruh pihak terkait agar mematuhi regulasi dan menaati keputusan KPU. Terkait penetapan lokasi pemasangan APK,” katanya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *