Bawaslu Purbalingga Imbau Parpol Taati Tata Cara Pasang Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Purbalingga Imbau Parpol Taati Tata Cara Pasang Alat Peraga Kampanye
Bawaslu Purbalingga Imbau Parpol Taati Tata Cara Pasang Alat Peraga Kampanye

TABLOIDELEMEN.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mengimbau pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) agar berhati-hati dalam melakukan sosialiasi.

Surat imbauan itu sudah terkirim untuk para Ketua DPC atau DPD parpol pada Rabu, 1 November 2023.

“Jadi sesuai imbauan dari Bawaslu RI, sebelum tanggal 28 November 2023, para caleg tidak diperbolehkan melakukan kampanye,” kata Anggota Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito, Jumat 10 November 2023.

Bacaan Lainnya

Namun untuk pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) masih boleh selama terpasang pada tempat yang tidak melanggar ketentuan peraturan Undang-undang.

“Ingat, APS tidak boleh memuat unsur ajakan untuk memilih, simbol atau gambar paku dan materi lain yang memuat unsur ajakan. Memasang di tempat ibadah dan instansi pendidikan (sekolahan) tidak boleh,” katanya

Jika memuat unsur tersebut, maka sudah bukan lagi APS akan tetapi Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak boleh terpasang sebelum waktu kampanye.

“Jadi kami mengimbau agar parpol taat pada peraturaan yang ada dan memulai kampanye sesuai jadwal kampanye yaitu 28 November 2023,” jelasnya.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *