TABLOIDELEMEN.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga mengapresiasi kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purbalingga dalam upaya menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) calon anggota legislative dan partai politik peserta pemilu di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Ketua Bawaslu Purbalingga, Misrad mengatakan, pihaknya telah menerima surat dengan nomor 270/1242, tanggal 2 November 2023, tentang kesiapan menertibkan APS yang ditandatangani oleh Ka Satpol PP Purbalingga, Revon Haprindiat.
“Nantinya, Satpol PP bersama Bawaslu dan Pengawas Pemilu Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga, akan melaksanakan penertiban APS tersebut,” katanya, Sabtu 4 November 2023.
Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi
Sebelumnya lanjut Misrad, Partai Politik Peserta Pemilu yang ada di Purbalingga telah mendapatkan imbauan dari Bawaslu
Hal itu mengait pemasangan APS dan Satpol PP telah memberi kesempatan untuk melakukan penertiban secara mandiri.
“Upaya penertiban APS ini untuk memastikan kelancaran dan keterbukaan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024,” katanya.
Ia mengingatkan jajaran Panwascam untuk tidak menurunkan APS baik berupa baliho maupun spanduk yang berkaitan dengan APS,
“Karena menurunkan APS bukan ranah kita. Teman-teman Panwascam harus mengerti dan berhati-hati dalam menyikapinya,” katanya.
Kepala Seksi Ketertiban Umum, Satpol PP Purbalingga, Risno Alisasi mengatakan, pihaknya siap melaksanakan penertiban APS.
“Maaf, kalau dibuatkan jadwal pelaksanaan nampaknya sulit. Karena Satpol PP sering ada tugas yang mendadak. Jadi situasional saja. Nantinya, jika Satpol PP akan menertibkan, memberitahu Bawaslu dulu,” katanya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News