TABLOIDELEMEN.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslucam) harus memastikan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi.
Pelanggaran pemasangan APS yaitu yang mengandung unsur Kampanye dan Alat Peraga yang berada terlarang sesuai Perda Nomor 9 tahun 2016.
“Bawaslu dan Panwascam serta Panwaslu desa/kelurahan hanya bertugas untuk mengawal Satpol PP agar penertiban APS terlaksana dengan baik. Untuk pencopotan kita hanya membantu memberitahu APS yang mengandung unsur kampanye dan tak sesuai Perda,” kata Anggota Bawaslu Purbalingga Wawan Eko Mujito, Kamis 9 November 2023.
Ia mengimbau Partai Politik dan Caleg untuk memasang Alat Peraga yang mengandung unsur kampanye pada mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Sesuai jadwal PKPU No. 03 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Wawan yang juga Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat .
Anggota Bawaslu Purbalingga yang juga Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Heru Tri Cahyono menambahkan, penertiban APS kali pertama ini menyisir APS di wilayah kelurahan Bancar hingga Kelurahan Bojong.
“Sepanjang jalan S Parman, Satpol PP menertibkan sejumlah 33 APS yang melanggar Perda,” katanya33
![](https://tabloidelemen.com/wp-content/uploads/2022/12/Badar-Noor.jpg)
Satu di antara cara untuk mendapatkan hasil menulis yang maksimal adalah dengan melihatnya sebagai sebuah petualangan.
Hanya dengan berpetualangan, saya mengetahui dan menemukan keberagaman materi tulisan.
Baca update informasi pilihan lainnya dari kami di Google News