Bawaslu Dampingi Satpol PP Purbalingga Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang Melanggar

Bawaslu Kabupaten Purbalingga mendampingi Satpol PP menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan Perda Kabupaten Purbalingga, Rabu 8 November 2023.
Bawaslu Kabupaten Purbalingga mendampingi Satpol PP menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan Perda Kabupaten Purbalingga, Rabu 8 November 2023.

TABLOIDELEMEN.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga mendampingi Satpol PP menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga.

Anggota Bawaslu Purbalingga, Heru Tri Cahyono mengatakan, dalam penertiban APS ini, Bawaslu hanya berwenang ikut memantau pelaksanaa kegiatannya.

“Pelaksana utama menjadi wewenang Satpol PP,” kata Heru TC yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Purbalingga, Rabu 8 November 2023.

Sebelum kegiatan penertiban ini, Bawaslu Purbalingga dan Satpol PP telah terlebih dahulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh Partai Politik agar menertibkan sendiri APS yang melanggar secara mandiri.

“Hingga batas waktu yang tersedia tidak melakukan penertiban secara mandiri. Maka Satpol PP terpaksa menertibkan untuk menegakkan Perda Purbalingga,” katanya.

Bacaan Lainnya
 Promo Laptop 2025

Heru TC berharap partai politik dan para calegnya agar mau menertibkan secara mandiri APS yang melanggar.

“Penertiban APS yang melanggar ini merupakan kegiatan hari pertama. Tadi mulai dari Kecamatan Purbalingga. Saya berharap, jika sudah tahu melanggar, para caleg di Kecamatan lain bisa menertibkan. Nantinya bisa bermanfaat untuk bahan APK pada masa kampanye mendatang,” katanya.

Sebagai informasi, Bawaslu Kabupaten Purbalingga telah menyampaikan data, bahwa sebanyak 1.509 APS hasil inventarisir jajaran pengawas pemilu telah melanggar ketentuan perundang-undangan maupun peraturan daerah Purbalingga, kepada Satpol PP melalui surat No: 1482/PM.03.02/K.JT-20/10/2023.

 

 

Pos terkait

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *